kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menegaskan tidak ada dasar dan alasan untuk meringankan hukuman oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
“Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan 8 wajib TNI,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.
Sunandi menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra institusi TNI di mata masyarakat karena menghilangkan nyawa korban dengan perencanaan.
“Berdasarkan seluruh proses, tidak ada satupun bukti atau hal yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa. Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” ujarnya.
Sejak kasus bergulir hingga pembacaan tuntutan hari ini, Odmil Banjarmasin menyimpulkan bahwa motif terdakwa membunuh karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah adanya dugaan hubungan badan antara terdakwa dan korban.
Selain itu, kata dia, terdakwa merasa tertekan karena terus didesak pihak keluarga korban agar segera menikahi korban dan tidak mengulur waktu yang lama.
“Kami sudah memberikan seluruh bukti di persidangan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban,” tutur Sunandi.
Dalam agenda sidang ini, Odmil Banjarmasin menuntut oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23), dengan pidana penjara seumur hidup.