jpnn.com, JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis selaku kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM) menyurati Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan pada Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Utara dan Papua.
Tujuan dari surat itu agar kasus PT P yang diduga mengkriminalisasi PT WKM segera dilanjutkan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut Kaligis, surat yang dikirimkannya itu, membalas surat dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, pada 27 Agustus 2025 dan bernomor: S.329.GAKKUMHUT.11/TU/GKM.01.01./B/08/2025.
“Saya selaku kuasa hukum PT.WKM, dalam rangka ikut membongkar mafia tambang yang marak terjadi, dan juga menjadi atensi Presiden, mohon agar kasus PT. Position yang mengkriminalisai PT. WKM, segera ditingkatkan ke Penyidikan,” ujar dia dalam siaran persnya, Selasa (2/9).
Dalam surat itu juga dipaparkan semua bukti kriminalisasi oknum Bareskrim Polri terhadap pegawai PT. WKM, yakni Awwab Hafizh dan Marsel Bialembang.
Berdasar dari hasil penyelidikan Penegak Hukum Kehutanan (Gakkum) yang datang ke lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Timur, Maluku Utara, telah menyimpulkan, bahwa yang melakukan penambangan liar nikel adalah PT. P. Penambangan liar tersebut dilakukan di wilayah IUP PT.WKM.
Laporan itu berdasarkan surat tugas nomor: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April - 3 Mei 2025 tentang pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material di kawasan hutan IUP PT WKM oleh IUP PT P di Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara.
“Ternyata sampai hari ini, berdasarkan surat tanggal 27 Agustus 2025 yang dialamatkan ke kantor kami, perkembangan kasus penambangan liar yang dilakukan PT Position, masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh Gakkum Maluku Utara,” ujar dia.