bali.jpnn.com, MATARAM - Biro Hukum Pemprov NTB dan Kanwil Kemenkum Nusa Tenggara Barat Sosialisasi, Penyuluhan Hukum, dan Penerangan Hukum Perda Nomor 5 Tahun 2021, Kamis kemarin (6/11).
Perda tersebut mengatur Pencegahan Perkawinan Anak sekaligus penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.
Sosialisasi ini untuk memperkuat perlindungan hak anak serta memperluas akses keadilan di tingkat masyarakat.
Penelaah Teknis Kebijakan, Nuraini Asmarawati, yang hadir mewakili Kepala Bagian Bantuan Hukum, menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2021 merupakan bukti nyata komitmen Pemprov NTB melindungi hak-hak anak dan menekan angka perkawinan usia dini.
Nuraini Asmarawati juga menjelaskan pentingnya memperkuat Posbankum Desa/Kelurahan sebagai sarana mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
“Posbankum bukan hanya untuk mencari bantuan hukum, tetapi juga tempat belajar dan konsultasi hukum.
Kami berharap semakin banyak kepala desa yang mengikuti peacemaker training agar dapat berperan sebagai agen perdamaian dan penjaga harmoni di tengah masyarakat,” kata Nuraini Asmarawati.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan Posbankum merupakan salah satu bentuk nyata kontribusi kepala desa dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya dalam menghadirkan negara untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.





















.jpeg)















