jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Sidang Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan secara elektronik dan TPPU masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan sidang itu akan dilanjutkan pada Kamis (17/7).
Agenda sidang lanjutan itu berupa putusan sela. Sebelumnya, pihak Nikita Mirzani telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.
Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) juga telah menanggapi eksepsi tersebut.
"Dari putusan sela ini nanti apakah eksepsi dari kuasa hukum atau penasihat hukum atau Nikita Mirzani diterima, kalau diterima maka perkara ini akan dihentikan," ujar Fahmi Bachmid di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Dia menuturkan sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya apabila eksepsi pihaknya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kalau tidak diterima, perkara lanjut, di situ lah nanti akan berproses di mana nanti para saksi semua akan dipanggil," kata Fahmi Bachmid.
Dia lantas mengungkapkan kesiapan wanita 39 tahun itu untuk menghadapi persidangan pada Kamis nanti.