Nasib Sound Horeg, Surat Edaran Sudah Diteken Khofifah dan 2 Jenderal

1 month ago 47

Nasib Sound Horeg, Surat Edaran Sudah Diteken Khofifah dan 2 Jenderal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Warga menyiapkan peralatan saat gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio kapasitas besar atau sound horeg di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya

jpnn.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi membuat aturan mengenai penggunaan sound system setelah 'candu' sound horeg menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Penggunaan Sound System agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 diteken Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan dua jenderal bintang dua, yakni Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Panglima Komando Daerah Militer atau Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

Khofifah dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu, menjelaskan SE Bersama merupakan sinergi tiga pilar untuk mewujudkan penggunaan sound system atau sistem perangkat suara yang tertib di Jawa Timur yang telah disusun secara komprehensif.

"Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun, semua disesuaikan aturannya," kata Khofifah.

Dia menjelaskan bahwa pedoman ini telah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Aturannya kami buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketenteraman umum, dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum," tuturnya.

SE Sound System tersebut mengatur batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut alat pengeras suara, waktu, tempat, rute, dan penggunaannya untuk kegiatan sosial.

Masyarakat di Jatim tidak bisa sembarangan lagi menggunakan sound horeg. Ada Surat Edaran Bersama yang sudah diteken Gubernur Khofifah dan dua jenderal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |