jpnn.com - Presiden Prabowo Subianto tidak menunggu lama-lama merespons penetapan tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Immanuel Ebenezer Gerungan a.k.a Noel ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Immanuel Ebenezer alias Noel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8). Foto: Ricardo/JPNN
Keputusan KPK itu direspons Presiden Prabowo dengan langsung memberhentikan Noel dari jabatan Wamenaker.
Pencopotan Noel itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Juru Bicara Presiden RI itu menjelaskan Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Noel.
"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.
Selanjutnya, kata dia, Presiden menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya oleh KPK.