jpnn.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menonaktifkan tiga anggota organisasi tersebut yang terjerat kasus dugaan intimidasi dan pemalakan proyek Rp 5 triliun tanpa tender terhadap investor PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menghormati proses hukum menimpa anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anin -sapaan akrab Anindya dalam pernyataan diterima di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Kadin Indonesia juga menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kadin menyesalkan peristiwa pada Jumat (09/05/2025, saat ketiga anggotanya mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), untuk menanyakan janji yang pernah diberikan.
Dalam keterangannya, Anin mengatakan, pada saat diskusi antara anggota Kadin dan manajemen Chengda berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan.
"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Anin.
Sebagaimana diberitakan, Ketua Kadin Kota Cilegon MS, Jumat (16/052025) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.