jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho mengimbau masyarakat agar jangan terjebak pada pro kontra kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus dibiarkan membuktikan perkara tersebut di pengadilan.
“Serahkan pembuktiannya di pengadilan. Jangan semua perkara dilarikan ke persoalan politik,” kata Hibnu Nugroho.
Diingatkannya, pemerintahan Presiden Prabowo berusaha keras melakukan pemberantasan korupsi.
Sehingga, aparat penegak hukum bekerja keras dalam mengawasi perilaku korupsi yang dilakukan aparat negara.
“Kita berikan ruang pada Kejagung untuk melakukan pembuktian atas tuduhannya terhadap Nadiem Makarim,” jelas Hibnu.
Dengan pelimpahan perkara Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kata Hibnu, berarti Kejaksaan sebagai wakil negara siap melakukan penuntutan dan membuktikan dakwaannya.
“Akan dibuktikan dakwaan, seperti penyalahgunaan kewenangan, kerugian negaranya, maupun perannya seperti apa. Semua akan dirumuskan dalam dakwaan,” ungkap dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed ini.












































