Mulai Hari Ini Bukan Honorer Lagi, Sudah Resmi jadi ASN

5 hours ago 16

Mulai Hari Ini Bukan Honorer Lagi, Sudah Resmi jadi ASN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyerahkan SK pengangkatan kepada 768 PPPK tahap kedua, di Kupang, Senin (20/10/2025). Foto: ANTARA/Yoseph Boli Bataona

jpnn.com - KUPANG – Sebanyak 768 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 tahap 2 di lingkup Pemkot Kupang, Nusa Tenggara Timur, menerima SK pengangkatan, Senin (20/10).

Pengangkatan PPPK ini dalam rangka memperkuat pelayanan publik dan pemerataan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mulai hari ini (Senin, red) status Bapak/Ibu sudah bukan honorer atau PTT lagi, tetapi ASN. Artinya, harus tertib, taat pada aturan, menghargai pimpinan, dan sejalan dengan visi, misi, serta program Pemkot Kupang,” kata Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo di Kupang, Senin.

Dia menjelaskan, percepatan penyerahan SK pengangkatan PPPK 2024 tahap kedua ini menunjukkan komitmen nyata Pemkot Kupang dalam memberikan kepastian dan penghargaan kepada para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Waktu penyerahan tahap pertama kita (Pemkot Kupang) termasuk yang paling cepat dan saya tidak mau kalau tahap kedua justru jadi yang paling terakhir di tingkat provinsi,” katanya.

Dia turut menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang atas kerja cepat dalam mengurus administrasi penetapan SK pengangkatan PPPK tahap II.

Christian menegaskan, pengangkatan PPPK bukan sekadar formalitas, tetapi momentum penting untuk meneguhkan semangat pengabdian dan profesionalisme dalam tugas pelayanan publik.

“Setelah ini, PT Taspen akan memberi pelatihan tentang pengelolaan keuangan yang baik agar menjadi bekal bagi PPPK yang baru,” kata dia.

Ditegaskan Wali Kota bahwa mulai hari ini status mereka bukan lagi honorer, melainkan sudah ASN PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |