jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa tegas terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji.
Dahnil Anzar Simanjuntak menyoroti fenomena haji yang tidak sesuai prosedur atau menggunakan visa non-haji.
Karena itu dia, berharap agar MUI dapat mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa berhaji dengan cara ilegal, seperti tidak menggunakan visa resmi haji adalah haram.
"Visa resmi haji itu dikeluarkan secara resmi, ada juga visa yang non-haji. Jadi, kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Kami harap ada panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia," ujar Dahnil dikutip Selasa (27/1).
Penegasan tersebut dinilai penting untuk mencegah penipuan travel dan risiko deportasi yang kerap menimpa jamaah Indonesia.
Selain masalah legalitas visa, Wamenhaj juga menyinggung soal etika dan kesucian harta yang digunakan untuk beribadah.
Dahnil mendorong adanya fatwa dari MUI yang menekankan badah haji harus dilakukan dengan cara-cara yang hasanah atau baik.
Dahnil secara spesifik menyebut bahwa penggunaan uang hasil kejahatan, seperti korupsi, untuk membiayai ibadah haji tidak dapat dibenarkan secara agama.





















.jpeg)






















