jpnn.com - SEMARANG - Polisi mengungkap pembunuhan berencana yang dilakukan dua tersangka terhadap seorang advokat asal Banyumas, Jawa Tengah, Aris Munadi.
Kepolisian Resor Cilacap menyebut bahwa dua tersangka, S (43) dan IJ (36), merupakan kakak adik asal Kabupaten Cilacap, Jateng, memiliki motif ingin menguasai mobil korban yang selanjutnya akan dijual untuk melunasi utang.
"Korban sudah mengenal pelaku sekitar satu bulan sebelumnya," kata Kepala Polresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Budi Adhy di Semarang, Senin (15/12).
Dia mengatakan terungkapnya dua pelaku pembunuhan berencana tersebut berawal dari pemeriksaan sejumlah saksi yang diketahui bertemu dengan korban. "Ada empat saksi yang diperiksa, dua orang di antaranya kami tingkatkan statusnya menjadi ungkap Budi Ahdy.
Dia menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika korban Aris Mudani berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke daerah Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, pada 21 November 2025.
"Korban pamit kepada istrinya akan pergi ke tempat ziarah di Jeruklegi," katanya.
Setelah tiga hari berselang, korban tidak kunjung pulang dan tak dapat dihubungi istrinya. Lalu, kata Budi Adhy, istri korban melapor ke polisi tentang kehilangan suaminya itu.
Budi mengatakan polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang ditemui korban saat berpamitan.











































