jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polda Banten menangkap pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial PG (25), karyawan di salah satu Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Aksi keji yang disertai asusaila terhadap korban tersebut didasari oleh kecurigaan para pelaku tentang adanya niat mengambil alih nasabah setelah memutuskan untuk resign.
"Peristiwa kelam ini bermula ketika korban yang bekerja sebagai karyawan bank keliling berniat untuk berhenti dan pulang kampung. Namun, rencana tersebut memicu kecurigaan EDD (24), yang merupakan bos koperasi korban yang khawatir nasabah mereka akan direbut," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea di Tangerang, Sabtu.
Dia mengatakan atas kecurigaan itu tersangka EDD memerintahkan empat karyawan lain berinisial SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21) mencecoki korban dengan minuman beralkohol sebelum akhirnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
"Tidak berhenti sampai di situ, korban yang tidak berdaya bahkan dipaksa untuk melakukan tindakan asusila selama lebih dari empat jam secara sadar oleh para pelaku," katanya.
Setelah dianiaya yang dilakukan pada 28-29 Juli 2026, selama lima jam lebih, sejak pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB korban berhasil melarikan diri.
"Korban kemudian diantar oleh ketua RT setempat di sekitar kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Akibat luka-luka yang dialaminya, korban sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit akibat kondisi fisik yang melemah," paparnya.
Maruli mengatakan para tersangka setelah melakukan kejahatannya diketahui melarikan diri ke luar daerah, tepatnya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Namun, kemudian pada Jumat (7/8), mereka berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Tangerang.









































