jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menilai Mahkamah Konstitusi (MK) jauh melampaui kewenangan ketika membuat putusan nomor 135/PUU-XXII/2024.
Diketahui, MK dalam putusan 135 memisahkan pemilu nasional dan lokal yang biasanya menjadi domain pembentuk undang-undang, yakni legislatif dan eksekutif.
"Ini, kan, terlalu jauh masuk ke urusan pembuat undang-undang. Sampai mengatur soal jadwal harus dipisahkan pemilihan nasional dengan pemilihan daerah," kata Bung Komar -sapaan Komarudin Watubun- di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
Bung Komar mengatakan Indonesia adalah negara kesatuan, sehingga heran muncul putusan yang memisahkan pemilu nasional-lokal.
"Jadi, kalau sudah memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah, ini embrio-embrio negara feodal mulai muncul. Ini MK tanpa sadar melakukan itu," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Menurut Bung Komar, pemisahan pemilu nasional-lokal membuat periodesasi jabatan legislatif tidak lagi lima tahun.
"Itu yang teman-teman di DPR juga pasti tentu lakukan kajian yang lebih mendalam. Seberapa besar putusan itu berdampak kepada keberlangsungan perantara negara," lanjut dia.
Bung Komar mengatakan PDIP saat ini terus membahas putusan MK nomor 135 dengan melaksanakan diskusi bersama ahli.