Merdeka, Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera Dapat Remisi dari Pemerintah

4 weeks ago 30

Merdeka, Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera Dapat Remisi dari Pemerintah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ronald Tannur. Ilustrasi (ANTARA/Didik Suhartono)

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebanyak empat bulan dalam momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” ujarnya dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/8).

Rika menjelaskan bahwa remisi umum diberikan setiap 17 Agustus kepada narapidana yang telah menjalani pidana antara enam hingga 12 bulan dengan besaran satu bulan. Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara atau kurungan, termasuk pidana pengganti denda, dengan besaran 1/12 dari masa pidana yang dijalani.

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Gregorius Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Namun, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut. Majelis hakim kasasi kemudian memvonis Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun sehingga vonis bebas sebelumnya batal demi hukum.

Mahkamah Agung menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum terbukti, yakni Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dengan demikian, ia dijatuhi hukuman penjara.

Patut diketahui, majelis hakim kasasi memvonis Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |