kalsel.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan pihaknya menduga pembatalan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengandung unsur maladministrasi.
"Setelah kami mendengarkan penjelasan dari salah satu Dirjen di Kementerian ATR/BPN, kami sudah sepakat bahwa ini ada (diduga) maladministrasi dalam penerbitan SK pembatalan terhadap SHM tersebut," kata Iftitah di Jakarta, Rabu.
Dia menyebut penyelesaian persoalan tersebut kini tinggal menunggu eksekusi administratif oleh Kementerian ATR/BPN guna mengembalikan hak transmigran serta memastikan kepastian hukum atas lahan para transmigran.
Dia juga menyatakan langkah lanjutan pascapengembalian SHM transmigran di Kotabaru akan dibahas dalam mediasi bersama para pihak di Kalimantan Selatan karena tim dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian ESDM sudah berangkat ke lokasi tersebut.
Selain itu, kata Iftitah, kewenangan penindakan hukum itu bukan berada pada Kementerian Transmigrasi, melainkan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan yang disebut telah memberikan atensi terhadap persoalan tersebut.
Menurut dia, hasil mediasi akan menentukan tindak lanjut. Apabila ditemukan pelanggaran atau penyelewengan, maka proses hukum pidana maupun perdata dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang saya dengar, Bapak Jaksa Agung juga sudah memberikan atensi terkait dengan hal itu. Tentu akan dilihat berbagai macam aspek. Jika, misalkan memang terbukti (melanggar hukum), tentu akan ada langkah hukum dari pihak aparat hukum. Silakan!," ujar Iftitah.
Sebelumnya, pemerintah menempatkan transmigran pada 1986 dan 1989 dengan pola transmigrasi umum sebanyak 438 kepala keluarga (KK) di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.







































