jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang melakukan pelanggaran disiplin berat.
Mensos Gus Ipul selepas apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (26/3) pagi, menyampaikan langsung pengumuman pemberhentian satu PNS dan tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Yang hari ini saya tandatangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik," kata dia, disambut hening oleh ratusan peserta apel yang tidak menyangka ada pemberhentian. Selain PNS tersebut, Mensos juga mengumumkan bahwa telah memecat tiga orang tenaga pendamping PKH yang berstatus PPPK.
Mensos Gus Ipul mengatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari evaluasi kedisiplinan tahun lalu, yang mana terdapat hampir 500 pegawai yang diberikan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2, dengan 49 orang di antaranya berakhir dengan pemberhentian.
Saat ini, Kemensos juga tengah memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat. "Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kami proses,” ungkapnya.
Mensos Gus Ipul memastikan proses sanksi akan terus berjalan bagi siapa saja yang tidak memenuhi kriteria integritas dan kinerja yang telah ditetapkan.
“Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga," katanya. (antara/jpnn)











































