bali.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) resmi menjadi bagian dari kebijakan pemberian kredit dari pemerintah.
Keputusan ini diambil setelah usulan pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI sebesar Rp 10 triliun disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin (17/11).
Dengan persetujuan tersebut, Indonesia menempati posisi negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis KI bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk dapat mewujudkan skema ini.
Ia berharap para pemilik kekayaan intelektual segera dapat mengakses pembiayaan yang lebih luas melalui KUR maupun fasilitas non-KUR sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2022.
Sebab, kebutuhan pendanaan riset dan pengembangan inovasi, terutama dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang menghasilkan produk berbasis KI masih mengalami keterbatasan modal.
“Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI.
Kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik yang bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” kata Menkum Supratman.




































