jpnn.com, PALEMBANG - Alvis Arianto (31), pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya, Vega Silvia (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi di depan salon IEKA, Jalan Dwikora, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 15.50 WIB.
Kapolsek Ilir Timur I Kompol Fitri Dewi Utami telah mengonfirmasi penangkapan terhadap pelaku.
Menurutnya, Alvis Arianto diciduk ketika pulang sehabis bekerja.
"Benar, pelaku ditangkap saat sedang dalam perjalanan pulang bekerja," ungkap Fitri, Senin (15/12/2025).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian siku tangan kiri dan memar pada paha kiri.
"Korban juga kehilangan uang juga Rp 300 ribu dari dalam tasnya," tambah Fitri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)











































