jpnn.com - Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kini menjadi panggung ujian bagi nalar hukum Indonesia.
Di balik angka fantastis dugaan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, terdapat sebuah narasi besar yang terancam: keberanian pejabat publik untuk melakukan disrupsi birokrasi demi kemajuan teknologi.
Sebagai pengamat yang melihat dari kacamata objektif, terdapat lubang besar dalam konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum.
Jika kita tidak berhati-hati, kasus ini bukan sekadar mengadili seorang individu, melainkan sedang menghakimi masa depan inovasi digital di tanah air.
Kebijakan Bukan Pidana: Belajar dari Dahlan Iskan dan Karen Agustiawan
Nadiem Makarim masuk ke birokrasi membawa DNA tech-entrepreneur yang mengutamakan dampak nyata dan kecepatan.
Namun, di Indonesia, kecepatan sering kali dianggap sebagai pelanggaran prosedur. Gejala kriminalisasi kebijakan ini sebenarnya bukanlah barang baru.
Kita perlu menengok kembali kasus Dahlan Iskan dalam proyek mobil listrik atau Karen Agustiawan di Pertamina.









































