Menata Pemilu dan Menimbang Perubahan Konstitusi

9 hours ago 13

Menata Pemilu dan Menimbang Perubahan Konstitusi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Benny Sabdo. Foto: Source for JPNN

jpnn.com - Sehebat apa pun Konstitusi itu bukan Kitab Suci. Konstitusi perlu mengikuti semangat perkembangan zaman.

Gagasan menimbang perubahan Konstitusi itu hal yang niscaya. Hal ini menuntut sikap kenegarawanan para elite politik kita untuk menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya.

Selain itu, juga menuntut partisipasi aktif dari masyarakat sipil, akademisi dan media massa untuk terus mengawal agar proses reformasi berjalan di jalur yang benar. Inilah saatnya untuk bergerak dari demokrasi prosedural yang melelahkan menuju konsolidasi demokrasi yang substantif. 

Urgensi menghidupkan kembali wacana perubahan kelima Konstitusi agar kerangka hukum pemilu tidak terus bergantung pada tafsir konstitusional MK. Karena MK juga tidak selalu konsisten dalam putusannya.

Misalnya, pilkada dulu tidak masuk rezim pemilu, pasca kasus Ketua MK Akil Mochtar. Namun sampai hari ini MK masih menangani sengketa hasil pilkada. Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 menjadi penegasan bahwa pilkada adalah rezim pemilu.

Putusan ini memaksa seluruh pemangku kepentingan untuk meninjau ulang secara fundamental desain sistem penyelenggaraan pemilu.

Dalam jangka pendek pembentuk undang-undang mesti segera membahas perubahan Undang-Undang Pemilu untuk menata ulang jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilu 2029.

Pilihan model apa pun di masa depan harus memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Pasal 22E Konstitusi, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta harus mempertimbangkan rasionalitas, efisiensi dan efektivitas sistem pemerintahan presidensial.

Gagasan menimbang perubahan Konstitusi itu hal yang niscaya. Hal ini menuntut sikap kenegarawanan para elite politik kita untuk mengutamakan kepentingan bangsa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |