Menanti Vonis Berkeadilan dari Hakim Sunoto untuk 2 Pegawai WKM Korban Kriminalisasi

2 hours ago 22

Menanti Vonis Berkeadilan dari Hakim Sunoto untuk 2 Pegawai WKM Korban Kriminalisasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua karyawan lapangan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Perkara sengketa patok lahan pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara, yang menyeret pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dua karyawan lapangan yang didakwa merusak hutan itu diyakini sebagai korban kriminalisasi penegak hukum dalam perkara tersebut.

Koordinator Koalisi Keadilan Fuad Adnan menyatakan seharusnya Awwab-Marsel dibebaskan dalam perkara itu karena tidak bersalah dan tidak mengambil keuntungan dalam sengketa tersebut.

Menurut dia, tuntutan terhadap Awwab dan Marsel tidak terbukti secara meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami optimistis Awwab-Marsel bisa bebas, apalagi setelah membaca tuntutan JPU sebanyak 104 halaman tersebut, tidak ada fakta yang dapat membuktikan kesalahan Awwab-Marsel. Tuntutan tidak masuk akal,” kata Fuad di Jakarta.

Lebih lanjut Adnan mengatakan hal itu bukan sekadar klaim, melainkan hasil analisis berdasarkan proses jalannya persidangan. Patok kayu yang selama ini dianggap sebagai barang bukti pun tidak pernah diperlihatkan di persidangan.

Oleh karena itu, Fuad Adnan mempertanyakan fakta persidangan perkara tersebut. Alasannya, selama proses pengadilan berlangsung, JPU tidak menghadirkan barang bukti utama sehingga memunculkan pertanyaan soal perkara itu.

“Jadi, perkara apa yang sebenarnya sedang dipertontonkan dalam persidangan Awwab-Marsel ini? Tidak ada bukti, dakwaan dan tuntutan tidak jelas, sementara fakta-fakta di pengadilan justru membantah dakwaan yang dialamatkan kepada Awwab-Marsel,” tuturnya.

Jika bukti fisik perkara pemasangan patok itu tidak ada, kata Adnan, langkah JPU untuk membuktikan kasus tersebut patut dipertanyakan. Koalisi Keadilan melihat hal itu sebagai celah fundamental yang seharusnya membatalkan dakwaan.

Tuntutan terhadap Awwab dan Marsel dinilai tidak terbukti secara meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |