Membaca Arah Penegakan Hukum di Era Presiden Prabowo: Sebuah Catatan Terhadap RPJMN 2025-2029

6 hours ago 5

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

 Sebuah Catatan Terhadap RPJMN 2025-2029

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Beberapa waktu lalu, Pemerintah melalui Bappenas mengeluarkan arah pembangunan nasional, sebagaimana diatur dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Dari rencana tersebut terlihat gambaran strategi implementasi Program Asta Cita Presiden dan Rencana Pemerintah Jangka Panjang Nasional 2025-2045, atau lebih banyak dikenal dengan tagline “Menuju Indonesia Emas”.

Terdapat delapan sasaran prioritas nasional dengan segala indikator dan program besar yang akan menjadi prioritas seluruh program Kementerian dan lembaga.

Bidang hukum sendiri masuk dalam delapan sasaran prioritas nasional tersebut.

RPJMN 2025–2029 merupakan dokumen strategis nasional yang mengarahkan pembangunan Indonesia dalam lima tahun ke depan, termasuk di bidang penegakan hukum.

Dalam kerangka Indonesia Emas 2045, penegakan hukum menjadi salah satu pilar penting untuk memastikan keadilan, ketertiban serta perlindungan hak asasi manusia.

Dalam RPJPN 2025-2045 tahap I dalam mencapai pembangunan nasional melalui bidang hukum, fokus kebijakan diarahkan pada pembaharuan substansi hukum, pembangunan budaya hukum, transformasi kelembagaan hukum untuk mencapai tujuan hukum (keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan) dan perdamaian berasaskan Pancasila serta tata kelola keamanan dalam negeri, Transformasi pada RPJPN Tahap I tersebut diarahkan pada pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan dan infrastruktur pendukungnya.

Oleh sebab itu RPJMN 2025-2029 di bidang hukum ini seharusnya diarahkan untuk melakukan transformasi di bidang hukum tersebut.

Pemerintah melalui Bappenas mengeluarkan arah pembangunan nasional, sebagaimana diatur dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |