jpnn.com - KABUPATEN TANGERANG - Sebanyak dua anggota Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, dipecat alias dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kedua anggota Polresta Tangerang itu dipecat karena melanggar kedisiplinan dan kode etik Polri selama bertugas.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan bahwa kedua anggota yang dipecat itu ialah Bripka M dan Bripka PP.
"Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat sehingga tidak mendapat hak pensiun," katanya di Tangerang, Banten, Rabu (27/8).
Dia menyebutkan sebagai bentuk komitmen serius dalam menegakkan aturan kedisiplinan serta perilaku, dilakukan PTDH dengan disimbolkan melalui pencoretan foto kedua anggota pelanggar kode etik tersebut.
"Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat. Perlu proses yang sangat panjang dan pertimbangan pimpinan yang cukup berat," tuturnya.
Menurut dia, keputusan PTDH ini bukanlah bentuk ketidaksukaan institusi atau pimpinan kepada anggota.
Melainkan bentuk komitmen bagi pimpinan Polri demi kebaikan institusi dan efek jera bagi personel yang melakukan pelanggaran.