jpnn.com - Jaksa penuntut umum menyebut Misri Puspita Sari tidak konsisten dalam memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (12/1/2026).
"Pada prinsipnya ada inkonsistensi pemberian keterangan Misri, tetapi, kan, nanti majelis hakim yang menilai," kata Budi Mukhlish mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) di sela-sela majelis hakim menunda sidang lanjutan.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri, saat mengikuti sidang lanjutan sebagai saksi untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Gde Aris Candra Widianto di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (12/1/2026). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.
Dia menjelaskan bahwa keterangan yang tidak konsisten tersebut, terlihat pada keterangan dalam berita acara pemeriksaan yang dituangkan dalam surat dakwaan dengan kesaksian di persidangan.
Pertama, perihal keterangan yang tidak tertuang dalam surat dakwaan, yakni tentang Mbak Misri yang mengatakan Brigadir Nurhadi sempat terlihat mencium Meylani Putri sebelum tewas.
Meylani merupakan teman kencan terdakwa oknum polisi Gde Aris Candra Widianto.
Kemudian soal mengemas barang bawaan saat di tempat menginap Misri dengan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan.
"Misri bilang baju saya sudah di-packing (dikemas). Siapa yang packing? Ini kan, cowok semua, nantilah, banyaklah pokoknya (yang tak konsisten, red)," ucap dia.














































