jpnn.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tinggal dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah BPK.
Putusan yang dibacakan pada awal Februari 2026 itu didasarkan pada mandat konstitusional dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dengan adanya putusan itu, kerugian negara tidak boleh lagi didasarkan pada potensi atau asumsi semata, tetapi harus bersifat nyata dan terbukti melalui hasil pemeriksaan BPK.
Oleh karenanya, lembaga penegak hukum, seperti KPK dan Kejaksaan, harus berkoordinasi dengan BPK untuk penghitungan kerugian negara guna menyesuaikan proses hukum perkara korupsi.
"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jika sudah final, tidak perlu ditafsirkan lagi tinggal dijalankan oleh semua pihak," kata Martin di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Anggota Komisi XI DPR RI itu mengatakan putusan MK tersebut harus didukung semua pihak karena bersifat final dan mengikat.
Selain itu, BPK adalah lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 sebagai pemeriksa keuangan negara. Sehingga, tugas pokok dan fungsinya memang sesuai dengan Putusan MK tersebut.








































