jpnn.com, JAKARTA - Polisi meringkus salah satu copet yang beraksi di kawasan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stasiun Jatinegara.
Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono mengungkapkan pelaku berinisial BS (36) merupakan residivis dengan rekam jejak panjang hingga 17 tahun, bahkan membawa senjata tajam saat beraksi.
"BS ini sudah melakukan aksi pencopetan cukup lama, dari tahun 2009 sampai sekarang. Artinya hampir 17 tahun," kata Samsono, Rabu.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku. Senjata tersebut diduga digunakan untuk melindungi diri sekaligus mengancam korban dalam kondisi tertentu.
"Dari badan tersangka BS, kami temukan senjata tajam yang memang selalu dibawa," ujarnya.
Atas temuan tersebut, polisi menjerat BS dengan Pasal 307 KUHP terbaru terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Fakta lain yang terungkap, BS bukanlah pelaku baru dalam dunia kejahatan. Dia merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
BS diketahui masuk penjara pada 2024 dan baru bebas pada 2025, sebelum akhirnya kembali melakukan aksi kejahatan.








































