jpnn.com - Ketua DPP PPP M. Thobahul Aftoni atau Toni mengingatkan putusan mahkamah partainya bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan semua pengurus parpol berlambang Ka'bah.
Dia berkata demikian demi menanggapi hasil Mahkamah PPP yang menyatakan Muswilub partai di Kepulauan Riau, Bali, Riau, dan Kalimantan Selatan dibatalkan.
“Putusan Mahkamah Partai ini bersifat final dan mengikat, wajib dipatuhi dan dijalankan," kata Toni dalam keterangan persnya seperti dikutip Senin (14/7).
Dia melanjutkan Mahkamah PPP menjadi satu-satunya lembaga peradilan yang berwewenang memutus perkara perselisihan internal.
Dia menerangkan bahwa putusan Mahkamah PPP yang kuat seperti tertuang dalam amanat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008.
Pasal 32 ayat 5 UU tersebut menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
“Pendapat hukum Mahkamah Partai menunjukkan inilah fakta hukum yang sebenarnya, yang diputuskan berdasarkan fakta dan peristiwa yang melatar belakanginya," kata Toni.
Dia merasa yakin Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono akan mematuhi putusan mahkamah partai dan tak memaksakan hasil Muswilub di empat wilayah.