Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda Divonis 7,5 Tahun Penjara

1 week ago 29

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda Divonis 7,5 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda divonis 7,5 tahun penjara terkait kasus korupsi dana PMI. ANTARA/ M Imam Pramana

jpnn.com - PALEMBANG - Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda yang berstatus terdakwa perkara korupsi dana Palang Merah Indonesia tahun anggaran 2019-2024, divonis tujuh tahun dan enam bulan penjara. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dalam persidangan Rabu (4/2). 

Majelis Hakim Tipikor pada PN Palembang yang diketuai Masriati dalam putusannya menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyebut bahwa Fitrianti Agustinda melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” ucapnya

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta kepada terdakwa. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Tak hanya itu, terdakwa Fitrianti Agustinda juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar.

Apabila l tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda divonis 7,5 tahun penjara terkait kasus korupsi dana PMI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |