jpnn.com, TELUK KUANTAN - Kejari Kuantan Singingi, Riau, resmi menahan mantan Ketua DPRD Kuansing, Muslim. Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penganggaran dalam pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuansing tahun anggaran 2013-2014.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 Tahun 2001," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing Sunardi Ependi di Teluk Kuantan, Senin.
Ia menuturkan, perkara ini bermula dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan.
Pemerintah daerah kemudian menganggarkan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam proses pembahasan anggaran, H Muslim berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Selain itu, ditemukan adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Pembangunan hotel tersebut dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan rampung 100 persen pada April 2015, tetapi bangunan hotel tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan, seperti peraturan daerah tentang penyertaan modal maupun pembentukan badan usaha milik daerah.
Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen. Hal itu sebagaimana hasil audit BPKP dan BPK RI, yang menegaskan adanya kerugian keuangan daerah dalam jumlah besar.
"Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas, terutama terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik," tegas Sunardi.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: