Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram

5 hours ago 4

Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Kiai Asrorun Niam Sholeh menyebut bahwa vasektomi hukumnya haram kecuali ada alasan syari.

Hal ini menyusul rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat keluarga bisa menerima bantuan sosial (bansos) hingga beasiswa.

“Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan dengan syarat jenis dan caranya tidak melanggar syariat. Sementara, vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap dan itu terlarang," ujar Kiai Niam dalam siaran persnya.

Kiai Niam menegaskan persyaratan vasektomi dalam kebijakan bantuan sosial adalah kebijakan yang harus dikoreksi.

“Dengan demikian, mengaitkan bantuan sosial dengan syarat vasektomi, padahal itu terlarang secara syar'i, maka kebijakan tersebut harus dikoreksi dan jika tetap dipaksakan, maka tidak boleh ditaati," kata Pengasuh Pesantren An Nahdlah Depok itu.

Dia berpesan setiap pengambilan kebijakan publik harus didasarkan pada kajian mendalam dan dengan penuh kebijaksanaan. Jangan sampai niat baik akan melahirkan penolakan karena dilakukan dengan cara dan proses yang tidak baik.

“Kebijakan publik tanpa kajian mendalam bisa tersesat dan menimbulkan kegaduhan. Ini bisa kontraproduktif. Karenanya perlu diskusi mendalam. MUI siap memberi masukan untuk kemaslahatan. Jangan sampai menjadi beban Presiden. Di satu sisi Presiden secara serius mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sementara di bawahnya membuat kebijakan yang bisa memantik resistensi,” ujar dia.

Fatwa terkait vasektomi ini sebenarnya dibahas berkali-kali, seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya di bidang kedokteran.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Kiai Asrorun Niam Sholeh menyebut vasektomi hukumnya haram.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |