jpnn.com, JAKARTA - Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT-PRAGA) menggelar aksi demo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/8).
Dalam demo tersebut, massa menilai penetapan sebelas warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara merupakan bentuk kriminalisasi dan keberpihakan aparat kepada kepentingan korporasi tambang.
Reza A Sadiq selaku koordinator aksi mengatakan kasus tersebut terkait konflik warga dengan aktivitas tambang nikel PT P.
Menurut Reza, perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran administratif dan hukum, mulai dari penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusakan kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga pencemaran lingkungan.
“Alih-alih menindak dugaan pelanggaran perusahaan, aparat justru menangkap dan menjerat sebelas warga dengan tuduhan premanisme serta menghalangi operasi tambang berizin menggunakan Pasal 162 UU Minerba,” kata dia dalam siaran persnya, Jumat.
Padahal, dia menyebut Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
FORMAT-PRAGA juga menyoroti penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.
“Dalam konteks masyarakat adat yang hidup di wilayah pegunungan dan hutan, membawa parang adalah bagian dari aktivitas keseharian, bukan bentuk ancaman,” ujar dia.