jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk menjatuhkan tuntutan pidana maksimal terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dalam proses persidangan yang akan datang.
Langkah tegas ini dinilai sebagai ujian krusial untuk membuktikan keseriusan dan tanggung jawab Korps Adhyaksa dalam menindak mantan pejabat tingginya sendiri.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri menegaskan bahwa penindakan terhadap Febrie harus dilakukan secara tuntas tanpa sekadar menjadi gimmick di ruang sidang.
Penuntut umum dituntut memiliki ketajaman taktis hukum untuk mengantisipasi perlawanan balik dari pihak terdakwa.
"Ini adalah high-profile crime. Celah-celah hukum tentu akan dimanfaatkan FA untuk melawan Kejaksaan. Kejagung butuh ketajaman taktis hukum yang kuat, apakah nantinya mendakwa dengan pasal pemerasan, TPPU, atau menggunakan dakwaan kombinasi," ujar Hariri.
Hariri menambahkan, tantangan terbesar Kejagung dalam pembuktian pasal pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor) terkait perkara ASABRI dan Jiwasraya adalah keberanian untuk membongkar fakta secara terang-benderang di hadapan majelis hakim.
"Persoalannya bukan hanya pada ketepatan pembuktian, tetapi apakah Kejagung berani membuka fakta secara nyata yang otomatis membongkar 'praktik lacur' di internalnya sendiri? Sebab membuktikan pemerasan di kasus ini artinya mengakui kebobrokan yang terjadi di tubuh lembaga," lanjutnya.
Lebih lanjut, LSAK menilai penindakan hukum yang transparan dan objektif terhadap Febrie Adriansyah harus dijadikan pintu masuk bagi Presiden untuk melakukan reformasi dan pembenahan total di tubuh Kejaksaan Agung.

















































