jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap penyelundupan 30 kontainer berisi beras dan garam ilegal menggunakan modus menyamarkan barang impor tersebut sebagai bahan kimia dalam dokumen kepabeanan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebutkan penindakan pertama terhadap 15 kontainer di di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India.
Sedangkan pada penindakan kedua di Bogor, Jawa Barat, pemeriksaan terhadap 15 kontainer yang juga berasal dari India dilaporkan sebagai sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade).
“Bea Cukai menemukan adanya indikasi pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan,” kata Djaka dikutip dari Antara, Selasa (22/9).
Secara rinci, penindakan terhadap 15 kontainer di Tanjung Perak, Surabaya, bermula dari pengajuan pemberitahuan impor barang oleh PT TI, yang berdasarkan pengumpulan informasi dan analisis intelijen, diduga kuat terdapat ketidaksesuaian.
Oleh sebab itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak menerbitkan nota hasil intelijen sebagai dasar pemeriksaan fisik.
Kontainer itu mulanya diberitahukan sebagai bahan kimia dengan berat total 412,5 ton. Sedangkan hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar dan saat ini kasus sedang dalam penanganan lebih lanjut.

















































