jpnn.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tuntutan dari Oditur Militer selama 10-11 Desember 2025 terhadap 22 terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo telah memihak korban dan keluarganya, yakni adanya hak restitusi.
"Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (14/12/2025).
Sejumlah terdakwa mendengarkan keterangan saksi Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey (kiri) dalam sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT. ANTARA /Kornelis Kaha
Antonius mengatakan LPSK memandang Oditur Militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, yakni tanggung jawab pidana juga mencakup kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian akibat dari perbuatan.
Dia berharap keputusan hakim dalam perkara tersebut nantinya dapat mencontoh Putusan Kasasi Nomor 213/K/Mil/2025, yang mana Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa kasus penembakan bos rental mobil untuk membayar restitusi sejumlah ratusan juta untuk korban.
Menurut perhitungan LPSK, nilai ganti rugi untuk korban Prada Lucky dan/atau keluarganya mencapai total Rp1.650.379.008 atau Rp1,6 miliar.
Nilai restitusi tersebut merupakan proyeksi gaji sampai usia pensiun, dan kebutuhan hidup sesuai dengan rata-rata umur harapan hidup di Nusa Tenggara Timur.
Restitusi tersebut dibebankan kepada seluruh terdakwa yang mencapai 22 orang.











































