jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Lisa Mariana hari ini (20/10), akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka.
“LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Minggu (19/10).
Rizki mengatakan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dijadwalkan pada Senin ini pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Adapun perseteruan keduanya bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengeklaim sedang mengandung anaknya.
Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan putri Lisa yang berinisial CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan dari pemeriksaan DNA diketahui bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana.