jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan keberpihakan terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perempuan harus dikedepankan.
Hal itu sebagai bagian perlindungan negara kepada setiap warganya.
"Pada kasus-kasus TPPO yang kerap menyasar perempuan seringkali terjadi praktik kriminalisasi terhadap korban. Kondisi ini harus segera diatasi dengan mengedepankan langkah perlindungan bagi korban," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8).
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2020–2024 mengungkapkan 267 kasus TPPO melibatkan perempuan sebagai korban.
Komnas Perempuan juga menyoroti masih terjadinya praktik kriminalisasi terhadap korban TPPO, antara lain perempuan korban justru dipermasalahkan dokumennya, dideportasi, atau dikriminalisasi akibat situasi eksploitasi yang dialaminya.
Menurut Lestari, kondisi tersebut harus segera diatasi agar upaya perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, dapat diwujudkan.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, respons terkait perkembangan sejumlah modus. "Tujuan TPPO yang terjadi saat ini harus mampu diantisipasi dengan langkah-langkah sistematis," ungkapnya.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menilai, langkah antisipasi tersebut membutuhkan dukungan sejumlah pihak, mengingat modus baru TPPO berkembang dengan cepat memanfaatkan teknologi digital.