Lengkapi Persyaratan, CV Abunawas Sakti Kantongi Izin NPPBKC

12 hours ago 13

Lengkapi Persyaratan, CV Abunawas Sakti Kantongi Izin NPPBKC

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

CV Abunawas Sakti resmi memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) setelah memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan usaha. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - CV Abunawas Sakti resmi memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) setelah memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang hasil tembakau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pemberian NPPBKC menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha barang kena cukai (BKC) dilaksanakan secara legal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum memperoleh persetujuan NPPBKC, perusahaan perlu menunjukkan kesiapan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam mendapatkan izin NPPBKC, CV Abunawas Sakti menggelar kegiatan pemaparan proses bisnis perusahaan hasil tembakau di Aula Kantor Bea Cukai Malang pada Kamis (20/8).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Perwakilan dari CV Abunawas Sakti menjelaskan profil perusahaan, alur proses bisnis dan produksi, serta kesiapan sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha hasil tembakau.

"Ini juga menjadi sarana bagi Bea Cukai untuk memastikan kesiapan perusahaan sekaligus memberikan pemahaman mengenai kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pengusaha barang kena cukai," ungkap Abunawas.

Secara umum, NPPBKC merupakan izin yang diberikan kepada pengusaha untuk menjalankan kegiatan di bidang barang kena cukai setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

CV Abunawas Sakti resmi memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) setelah memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan usaha.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |