jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang punya hak menentukan status tahanan seorang tersangka seperti eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Apakah tetap ditahan di rutan negara atau dialihkan. Alasannya bisa obyektif atau subyektif penyidik KPK," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (24/3).
Namun, kata legislator fraksi PKB itu, Yaqut menjadi figur pertama yang statusnya dialihkan dari tahanan rutan ke rumah oleh KPK.
"Sejak KPK berdiri, baru kasus Yaqut ini ada pengalihan menjadi tahanan rumah, yang pernah terjadi pembantaran di rumah sakit karena tahanan sakit parah," kata Hasbi sapaan Hasbiallah Ilyas.
Menurutnya, KPK selama ini sangat ketat memberikan pengalihan tahanan bahkan terhadap tersangka yang menderita sakit parah.
Hasbiallah kemudian menyinggung kasus eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang tetap ditahan KPK meski keluarga memohon pembantaran.
"Dalam kasus eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang tetap ditahan, meski keluarganya mohon dengan bukti surat dokter," lanjutnya.
Hasbiallah mengatakan kasus Yaqut dengan rekam jejak KPK yang ketat memgalihkan status tahanan, membuat heboh publik.










































