jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembauran KUHAP melayangkan aduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICJR, LBH Jakarta, dan sejumlah lembaga lain mengadukan sebelas pimpinan dan anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP.
"Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP," kata perwakilan koalisi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan kepada awak media, Senin ini.
Fadhil mengatakan laporan itu diajukan karena Panja RUU KUHAP tidak membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dalam proses pembahasan.
"Anggota panja yang sejak Juli, lah ya, kurang lebih proses pembahasan ini tidak membuka, kami nilai tidak membuka partisipasi publik secara bermakna,” ujarnya.
Fadhil mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembauran KUHAP sebenarnya pernah diundang audiensi pada Mei 2025 lalu.
Belakangan, kata dia, pertemuan tersebut diklaim sebagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Menurut Fadhil, pihaknya saat itu tidak memberikan masukan substantif, melainkan hanya mengingatkan agar proses pembahasan dibuka untuk publik.








































