jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah strategis dalam pengembangan karier dan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit, profesionalisme ASN, serta penempatan pejabat berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Penerapan Manajemen Talenta tersebut telah memperoleh persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Dengan diberlakukannya sistem ini, Pemko Pekanbaru tidak lagi mengandalkan mekanisme assessment konvensional dalam pengisian jabatan,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Selasa (27/1).
Proses pengisian jabatan dilakukan melalui pemetaan talenta ASN yang bersifat objektif, terukur, dan transparan, sesuai dengan prinsip sistem merit.
Persetujuan dari BKN diberikan setelah dilaksanakannya rapat ekspose antara Tim Manajemen Talenta Pemerintah Kota Pekanbaru dan BKN pada 23 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, BKN menyatakan kesiapan dan persetujuannya atas penerapan Manajemen Talenta sebagai dasar pengembangan karier dan mobilitas jabatan ASN di Pekanbaru.





















.jpeg)






















