jpnn.com - Reformasi hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan variabel krusial dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Salah satu prinsip paling fundamental adalah menegakan due process of law, jaminan konstitusional atas proses hukum yang adil, tidak sewenang-wenang, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Dalam hukum pidana, prinsip ini terejawantah melalui formula KUHAP, yang sejak awal dirancang untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum (abuse of power).
Secara filosofis KUHAP bukan hanya sekadar norma tertulis, melaikan corong keadilan secara prosedural.
Menetapkan hak tersangka dan terdakwa, mulai dari hak didampingi penasihat hukum, hak mengetahui tuduhan, hingga hak membela diri di pengadilan.
KUHAP membingkai hukum pidana Indonesia dalam perspektif rechtsstaat, negara hukum yang menekankan perlindungan masyarakat dari tindakan sewenang- wenang atau abuse of power.
Realitas penegakan hukum Indonesia hari-hari ini pada praktiknya masih cukup menyimpang dari prinsip due process of law.
Banyak kasus tidak ditindaklanjuti secara hukum juga menunjukkan adanya kesenjangan serius antara norma dan praktik.











.jpeg)

































