jpnn.com, JAKARTA - Raden Rara Freyanasifa Jayawardana alias Freya JKT48 urung menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/3).
Dia dijadwalkan memberi klarifikasi terkait laporannya atas kasus dugaan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Namun, Freya JKT48 ternyata berhalangan hadir sehingga meminta penjadwalan ulang agenda pemeriksaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah.
"Yang bersangkutan minta dijadwal ulang," ungkap Iskandarsyah.
Pihak kepolisian belum bisa memastikan kapan Freya JKT48 bakal memberikan klarifikasi selanjutnya.
Menurut Iskandarsyah, belum ada informasi dari penyidik mengenai penjadwalan ulang pemeriksaan perempuan berusia 20 tahun itu.
"Belum ada info," tambahnya.










































