Kubu Jafar Ali Tak Terima Saksi Sidang dari Keluarga Penggugat

1 week ago 22

Kubu Jafar Ali Tak Terima Saksi Sidang dari Keluarga Penggugat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Persidangan perkara perdata terkait sengketa lahan di kawasan Tegal Alur, Kalideres, memanas setelah pihak tergugat menilai penggugat menghadirkan saksi yang tidak memenuhi syarat hukum.

Kuasa hukum tergugat Jafar Ali Yugo, yakni Ferry Kilikily, menyebut bahwa dua dari tiga saksi yang dihadirkan pihak penggugat memiliki hubungan keluarga langsung dengan penggugat.

“Ini jelas-jelas tidak sesuai aturan hukum acara perdata, seorang saksi tidak boleh memiliki hubungan darah dengan pihak yang berperkara,” ujar kuasa hukum seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/9).

Ferry menyebut bahwa majelis hakim sempat menanyakan identitas salah satu saksi yang awalnya mengaku tidak mengenal penggugat. Namun, kemudian diketahui merupakan adik kandung dari pihak penggugat.

Kejanggalan serupa juga ditemukan pada saksi lain yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga.

"Dalam jalannya persidangan terkuak, saksi kedua yang dimajukan oleh kuasa hukum penggugat ternyata adalah adik kandung penggugat, yang awalnya bersumpah di muka persidangan tidak mengenal Oey Giok Lan,” kata dia..

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya upaya rekayasa dalam pembuktian.

“Kami melihat ada indikasi saksi fiktif. Hal ini justru makin menguatkan posisi kami bahwa gugatan ini salah alamat,” kata dia.

Sidang lanjutan sengketa lahan di kawasan Tegal Alur, Kalideres kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |