Kuasa Hukum Penggugat Sebut HighScope Indonesia Tak Berwenang Beri Sublisensi, Ungkap Fakta Penting

1 month ago 60

Kuasa Hukum Penggugat Sebut HighScope Indonesia Tak Berwenang Beri Sublisensi, Ungkap Fakta Penting

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara sengketa lisensi merek dan kurikulum HighScope Indonesia pada Rabu (7/8/2025) lalu. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara sengketa lisensi merek dan kurikulum HighScope Indonesia pada Rabu (7/8/2025) lalu.

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum pihak penggugat Chandra Goba, menegaskan beberapa fakta krusial yang selama ini kerap diabaikan dalam praktik operasional HighScope di Indonesia.

Pertama, HighScope Indonesia tidak memiliki izin atau kewenangan dari HighScope Educational Research Foundation (HSERF) Amerika Serikat untuk memberikan sublisensi atau melimpahkan hak lisensi kepada pihak lain.

“Lisensi yang diberikan oleh HighScope USA bersifat eksklusif dan tidak dapat dipindahtangankan maupun disublisensikan kepada pihak lain. Namun, di Indonesia, lisensi ini justru dialihkan dan dipakai oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum,” tegas Chandra.

Fakta menarik adalah bahwa lisensi yang diberikan hanya Materi dan agenda peserta untuk Lokakarya Dua Hari High Scope, Materi dan agenda peserta untuk Institut Pelatihan Guru High Scope, Materi dan agenda peserta untuk Seri Lokakarya implementasi Kurikulum High Scope, dan Materi untuk Sertifikasi Guru High Scope.

Kedua, lisensi dan kurikulum resmi HighScope dari Amerika Serikat hanya diperuntukkan bagi jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK).

“Di Amerika, HighScope hanya menyediakan kurikulum pendidikan yang fokus pada usia dini, khususnya TK. Namun di Indonesia, lisensinya digunakan untuk membuka dan mengklaim sekolah SPK/ internasional mulai dari SD hingga SMA, yang jelas tidak sesuai dengan Permendikbud No 31 tahun 2013 bahwa sekolah SPK harus bekerja sama dengan sekolah yang sudah bekerja sama dengan LPA asing yang sudah terakreditasi di negaranya,” jelas Chandra.

Chandra juga menyoroti bahwa perluasan penggunaan lisensi ini bukan hanya menyalahi ketentuan perjanjian lisensi, tetapi juga berpotensi merugikan pihak-pihak yang seharusnya dilindungi oleh hukum, termasuk dalam hal pembayaran royalti yang kerap menjadi sumber sengketa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara sengketa lisensi merek dan kurikulum HighScope Indonesia pada Rabu (7/8/2025) lalu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |