jpnn.com, MEDAN - Bantahan atas tuduhan korupsi disampaikan Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam pledoinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/9).
Terdakwa dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) ini mengaku sangat terpukul.
Dia menjelaskan bahwa persoalan deadstock aluminium alloy harus segera diselesaikan agar tidak menjadi beban bagi perusahaan. Itu yang membuat dirinya harus mengambil keputusan cepat.
Dia menegaskan, keputusan yang diambil bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan diambil dalam Rapat Komite Operating (RKO) Nomor 24 tanggal 11 Oktober 2019 dan RFA Nomor 038/SMS/2019 versi asli tanggal 2 Desember 2019.
Sayangnya, itu tidak dijalankan oleh Departemen Marketing & Sales serta Departemen Treasury PT Inalum.
"Saya hanyalah pemegang amanah yang mengambil keputusan dengan pengetahuan dan itikad baik. Saya tidak pernah memerintahkan hal-hal di luar aturan. Bahkan saya menerbitkan aturan-aturan yang memperkuat tata kelola, antara lain cost leadership, penghindaran benturan kepentingan, budaya sadar risiko, evaluasi kepatuhan maupun penyempurnaan RFA. Saya tidak pernah bermaksud merugikan negara. Saya justru sedang menyelamatkan aset negara agar tidak menjadi tumpukan barang yang tidak bernilai," katanya.
Oggy merasa pengabdian tulusnya dikhianati.
"Seluruh perhatian, pikiran, waktu dan tenaga telah saya curahkan. Bahkan saya harus berpisah selama kurang lebih tujuh tahun dengan keluarga demi darma bakti dan komitmen kepada Inalum. Namun, justru ketika saya sudah tidak lagi di Inalum, muncul persoalan yang sebenarnya bisa dihindari," ujar dengan nada terbata.

















































