jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arnod Sihite berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan bagi pekerja dan dunia usaha.
Arnod mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar belajar dari pengalaman pembentukan UU Cipta Kerja sebelumnya. Menurut dia, proses legislasi harus dilakukan secara cermat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak kembali menimbulkan persoalan hukum yang berujung pada judicial review.
“Jangan sampai proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan kembali menimbulkan persoalan hukum dan berujung pada judicial review, sehingga pembahasannya harus kembali diulang dengan waktu yang panjang,” ucap Arnod dalam keterangannya. “Padahal, dunia usaha dan pekerja sama-sama membutuhkan kepastian hukum,” lanjutnya.
Sihite yang juga ketua umum Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI) itu menuturkan RUU Ketenagakerjaan harus menjadi momentum mempertemukan kepentingan pekerja, pengusaha, dan negara.
Menurut dia, regulasi ketenagakerjaan tidak seharusnya menempatkan pekerja dan pengusaha dalam posisi yang saling berhadapan. “Regulasi ketenagakerjaan harus mampu menempatkan pekerja dan pengusaha dalam hubungan yang saling membutuhkan, saling menguatkan, dan berkeadilan,” kata dia.
Dia menjelaskan dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, kemudahan investasi, iklim usaha yang sehat, keberlangsungan perusahaan, serta terbukanya lapangan kerja. Sementara itu, pekerja membutuhkan kepastian kerja, perlindungan hukum, upah yang layak, jaminan sosial, dan peningkatan kesejahteraan.
Arnod menegaskan kedua kepentingan tersebut tidak semestinya dipertentangkan. “Perusahaan yang sehat membutuhkan pekerja yang terlindungi dan sejahtera. Sebaliknya, kesejahteraan pekerja juga sangat bergantung pada keberlangsungan usaha dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Arnod.
Dia menilai keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan pekerja harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Arnod juga berharap para tokoh dan elemen gerakan buruh, termasuk rekan seperjuangan buruh yang saat ini berada di dalam pemerintahan, dapat membangun komunikasi dan sinergi yang kuat dengan pemerintah, pimpinan DPR RI, Komisi IX DPR RI, serta Badan Legislasi DPR RI.










































