jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam bernama Yuwanky yang dilaporkan kabur ke Singapura dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan Yuwanky ditangkap sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura.
“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Eko kepada pewarta di Jakarta, Kamis.
Untuk selanjutnya, Yuwanky dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus dugaan peredaran narkoba di THM Planet Batam.
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO atas nama Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Eko mengatakan bahwa Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di tempat hiburan tersebut bersama tersangka Basri Lemaiwang.
Adapun penyidik sebelumnya telah menangkap Basri Lemaiwang selaku pengelola THM Planet Batam yang melarikan diri ke Malaysia.
Basri disebut berada di Malaysia sejak 11 Agustus 2026 seusai Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek THM HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.









































