jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK melakukan penahanan terhadap Noel dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
KPK mengungkapkan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) saat menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan menerima Rp3 miliar setelah mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
“Saudara IEG menerima Rp3 miliar pada Desember 2024,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Selain itu, Setyo mengatakan Immanuel Ebenezer menerima satu unit kendaraan roda dua bermerek Ducati dari praktik tersebut.
“Saya lupa pelatnya berapa. Kalau enggak salah bravo ya, B 2445 warna biru, Ducati,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan motor tersebut dibeli pada April 2025, tetapi sampai Agustus 2025 belum dilakukan proses pengurusan untuk buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Ini setidaknya juga mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu, kemudian dipasang pelat yang kosong gitu ya. Enggak tahu dapatnya dari mana. Nanti akan didalami,” katanya.