jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang terkait dugaan tindak pidana rasuah dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat.
Para pihak yang diperiksa meliputi Herry Jung (swasta), Heru Dewanto (mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana), Teguh Haryono (mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana), dan Sunjaya Purwadiasastra (Bupati Cirebon periode 2014-2019).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/5)," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, sebagai tersangka sejak 15 November 2019.
Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra, untuk mempermudah perizinan pembangunan PLTU 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).
Sementara itu, Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Kings Property Indonesia.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (tan/jpnn)