jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji tahun 2023-2024 dengan memanggil tujuh petinggi perusahaan travel haji. Para saksi diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan prosedur pembagian kuota tambahan yang diduga menyimpang dari ketentuan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saksi yang dipanggil di Jawa Timur meliputi Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah Nana Roesdiyana, Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata Fatichotun Nayiroh, Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri Nawali Aswar, dan Direktur PT Kamilah Wisata Muslim Bambang Kuswanto.
Sementara itu, tiga saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Jakarta, yaitu Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf, Direktur Utama PT An Naba International Andi Ahmad Baharuddin, dan Direktur PT Ananda Dar Al Haromain Khairuddin Sallu.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (8/4).
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap sejumlah tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. KPK tengah menelusuri potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar akibat praktik pungutan ilegal atau fee yang dibebankan kepada jemaah melalui pihak travel.
Kasus ini bermula dari adanya kebijakan kontroversial mengenai pembagian kuota tambahan haji. Pada tahun 2023 dan 2024, Indonesia mendapatkan tambahan kuota ribuan jemaah dari Arab Saudi. Namun, pembagian kuota tersebut diduga melanggar kesepakatan awal dan Keputusan Menteri Agama (KMA).
Seharusnya kuota tambahan diperuntukkan bagi jemaah reguler yang telah mengantre puluhan tahun. Namun, sebagian besar dialihkan secara sepihak menjadi kuota haji khusus yang dikelola oleh biro perjalanan swasta (PIHK). Hal ini memicu dugaan adanya ijon atau suap untuk mendapatkan jatah kuota tersebut. Dalam perkara ini, KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, serta menetapkan beberapa pihak swasta dari asosiasi travel sebagai tersangka. (antara/jpnn)







































